Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat persiapan penyusunan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas langkah-langkah strategis dalam melakukan perubahan Propemperda Tahun 2026 agar lebih adaptif terhadap kebutuhan regulasi daerah serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan implementasi kebijakan di tingkat desa.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan daerah yang responsif, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penyampaian masukan serta rekomendasi dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan dalam proses penyusunan perubahan Propemperda Tahun 2026.