Jakarta, 5 November 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai upaya memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Rombongan diterima secara resmi oleh Kasubid Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah, Bapak Trisna Ahmad, bersama Kasi Wilayah II, Bapak Dira En Syadewa. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis dan substansi yang perlu disesuaikan dalam penyusunan maupun evaluasi Perda terkait pajak dan retribusi, agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purworejo dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Langkah konsultatif ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas normatif yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.