Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada 16 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo serta Perangkat Daerah terkait, guna menyamakan persepsi dan menyempurnakan substansi pengaturan dalam rancangan perubahan Perda dimaksud.
Melalui pembahasan ini diharapkan Peraturan Daerah yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.