Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat tindak lanjut terkait hasil Desk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Rapat berlangsung Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 di Ruang Rapat Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo dengan melibatkan Bagian Hukum Setda serta OPD pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas berbagai catatan dan arahan yang diberikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, meliputi kelengkapan dokumen, sinkronisasi materi muatan, serta kesesuaian peraturan yang menjadi dasar penyusunan Raperda usulan Kabupaten Purworejo. Setiap OPD pemrakarsa memaparkan tindak lanjut masing-masing berdasarkan hasil desk, termasuk perbaikan naskah akademik, penyesuaian regulasi, maupun penguatan urgensi pembentukan Raperda.
Bapemperda menegaskan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam penyempurnaan dokumen serta harmonisasi lintas sektor untuk memastikan usulan Propemperda Tahun 2026 dapat memenuhi standar pembentukan produk hukum daerah. Bagian Hukum juga memberikan penjelasan teknis mengenai langkah-langkah yang perlu segera diselesaikan sebelum pengajuan final Propemperda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui rapat tindak lanjut ini, DPRD bersama eksekutif berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan regulasi daerah agar Propemperda Kabupaten Purworejo Tahun 2026 tersusun secara komprehensif, terarah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.