Bapemperda DPRD Purworejo Bahas Intensif Hasil Konsultasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan pembahasan intensif terhadap hasil konsultasi dan klarifikasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Swiss-Belinn Hotel Yogyakarta. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan konsultasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pembahasan tersebut diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, BPKPAD, serta Perangkat Daerah terkait, guna menyamakan persepsi dan memperdalam substansi pengaturan dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah dimaksud.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan penelaahan secara mendalam terhadap berbagai masukan, saran, serta penjelasan teknis yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan beberapa materi muatan Perda, khususnya terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan intensif ini diharapkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023