PURWOREJO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum di Ruang Rapat DPRD, Jumat (24/7). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Jaka Hartana tersebut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai langkah menyesuaikan kebutuhan legislasi daerah yang berkembang.
Dalam rapat itu, Bapemperda mengevaluasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan karena terdapat beberapa Raperda yang menjadi prioritas, namun belum tercantum dalam daftar Propemperda saat penyusunan awal.
"Rapat koordinasi ini kami lakukan bersama pemerintah daerah, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, tetapi saat penyusunan Propemperda sebelumnya belum masuk dalam daftar sehingga perlu dilakukan perubahan," ujarnya.
Selain itu, menurut Danan, perubahan Propemperda juga diperlukan apabila dalam proses pembahasan suatu Raperda terjadi perubahan substansi maupun judul. Perubahan tersebut harus disesuaikan dalam dokumen Propemperda agar seluruh Raperda yang dibahas memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau dalam pembahasan di panitia khusus terjadi perubahan materi maupun judul Raperda dan sudah disepakati, maka Propemperda juga harus diubah. Semua Raperda yang akan dibahas wajib tercantum dalam keputusan Propemperda," jelasnya.
Pada perubahan Propemperda kali ini, Bapemperda mengusulkan dua Raperda yang sebelumnya belum masuk dalam daftar hasil desk Propemperda tingkat Provinsi Jawa Tengah, yakni Raperda tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Danan menegaskan, penambahan kedua Raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan yang mendesak, baik karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang harus segera direspons melalui regulasi.
"Intinya perubahan Propemperda dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, baik sebagai tindak lanjut amanat peraturan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah. Oleh karena itu kedua Raperda tersebut kami usulkan masuk dalam perubahan Propemperda agar dapat segera dibahas," pungkasnya.