PURWOREJO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat internal untuk membahas penyusunan dan finalisasi Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo Tahun 2026, Jumat (14/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Hadir Ketua Bapemperda Drs. Jaka Hartana, Wakil Ketua Bapemperda Danan Purnomo, S. H., M. Si beserta dengan Anggota Bapemperda perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam pembahasan, Bapemperda melakukan penyesuaian materi Propemperda Tahun 2026 berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait. Sejumlah Raperda yang menjadi perhatian antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penanggulangan Stunting, Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan, serta Kepariwisataan.
Rancangan Perubahan Propemperda Tahun 2026 secara keseluruhan memuat 15 judul Raperda, yang terdiri atas usulan prakarsa DPRD, usulan Pemerintah Daerah, serta Raperda dalam daftar kumulatif terbuka. Di antaranya perubahan regulasi terkait Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, pengelolaan barang milik daerah, hingga pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2029.
Rapat juga membahas usulan perubahan Perda mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Bapemperda menilai usulan tersebut belum dapat dimasukkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026 karena jumlah Raperda yang telah disusun sudah sesuai dengan Anggaran Kebutuhan Penyusunan (AKP) Propemperda Tahun 2026.
Namun, dalam rapat disampaikan adanya kebutuhan mendesak untuk perubahan regulasi penyertaan modal pada Perumda Graha Husada Medika, khususnya terkait penyertaan modal dalam bentuk aset tanah. Hal tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan sarana prasarana yang ditargetkan dapat mendukung kesiapan pelayanan dan akreditasi pada tahun-tahun mendatang.
Bapemperda juga menyepakati sejumlah materi untuk menjadi prioritas dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027, termasuk Raperda perubahan terkait penyelenggaraan ketahanan pangan dan pengelolaan persampahan.
Melalui rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk memastikan penyusunan Propemperda berjalan terencana, sesuai kebutuhan daerah, serta memperhatikan urgensi regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan ini selanjutnya menjadi bagian dari proses finalisasi Perubahan Propemperda Kabupaten Purworejo Tahun 2026 sebelum masuk pada tahapan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.