SEMARANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purworejo di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo hadir Ketua Bapemperda Drs. Jaka Haryana, Wakil Ketua Bapemperda Danan Purnomo, S. H, M. Si, Sekretariat DPRD serta Perangkat Daerah terkait.
Rapat harmonisasi tersebut membahas tiga Raperda Kabupaten Purworejo, yakni Raperda tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan.
Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui forum tersebut, substansi Raperda pada tiap pasal dikaji dan diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun regulasi lainnya.
Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama Sekretatiat DPRD dan Perangkat Daerah terkait secara aktif mengikuti pembahasan serta memberikan dukungan dalam proses penyempurnaan materi Raperda. Koordinasi antara DPRD, Sekretariat DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Direncanakan bahwa Raperda tentang BPD dan Kepariwisataan akan segera lebih dulu mendapatkan dokumen telah selesai pengharmonisasian, dan diharapkan segera disusul dengan Raperda Tentang Rumah Kos dan Rumah Kontrakan mendapatkan dokumen telah selesai pengaharmonisasian setelah beberapa revisi norma dan subtsansinya selesai.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Kabupaten Purworejo dalam memperkuat pembentukan regulasi yang harmonis, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap Raperda yang disusun memiliki landasan hukum dan konsepsi yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.