BAPEMPERDA DPRD PURWOREJO KONSULTASI KE KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERKAIT PERUBAHAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan konsultasi dan klarifikasi ke Direktorat Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada 18 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh masukan serta klarifikasi terhadap substansi pengaturan dalam rancangan perubahan Perda, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda dan BPKPAD menyampaikan beberapa hal terkait penyesuaian materi muatan Perda, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan berbagai masukan dan penjelasan teknis terkait penyempurnaan pengaturan dalam rancangan perubahan Perda dimaksud, sehingga nantinya regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kegiatan konsultasi dan klarifikasi ini diharapkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Purworejo.