Purworejo – Rabu, 26 November 2025, DPRD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Purworejo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kepala Bagian Setda, para Camat, serta Direktur RSUD Tjitrowardojo, RSUD RAA Tjokronegoro, dan Direktur Perusda.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyampaikan bahwa penetapan prioritas Propemperda Tahun 2026 didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, Sinkronisasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Purworejo, Kepentingan mendesak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Optimalisasi potensi daerah serta peningkatan pendapatan daerah serta mempertimbangkan aspek anggaran dan kemampuan pembahasan dalam tahun berjalan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Pemerintah Daerah, Propemperda Kabupaten Purworejo Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah, dengan rincian 2 judul Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 6 Judul Usulan DPRD dan 7 Judul Daftar Kumulatif Terbuka.
Ketua DPRD dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bapemperda atas kerja keras dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026, serta mengajak seluruh pihak untuk mengawal setiap tahapan pembahasan Raperda agar berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo.
Dengan penetapan Propemperda ini, DPRD berharap seluruh rancangan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purworejo.