DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada 11 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Purworejo menyampaikan secara langsung penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan Perda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.
Melalui penyampaian Raperda ini diharapkan proses pembahasan antara DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo.