Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD sebelumnya guna memperdalam substansi serta menyempurnakan materi rancangan peraturan agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah (6/7/2026)
Bertempat di Sego Pulen, Weton, Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dihadiri oleh unsur Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama perangkat daerah terkait, di antaranya BPKPAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, serta narasumber dan pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menjadi forum diskusi lanjutan untuk membahas berbagai masukan yang telah dihimpun pada FGD sebelumnya. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pengaturan mengenai tata kelola rumah kos dan kontrakan, aspek perizinan, pengawasan, tanggung jawab pemilik usaha, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui FGD lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo berharap proses penyusunan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, mendukung ketertiban administrasi, serta mampu menjawab dinamika perkembangan usaha rumah kos dan kontrakan di Kabupaten Purworejo.
Hasil pembahasan dalam FGD ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Purworejo.