Purworejo, 24 Juni 2026 – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat bersama penyusun naskah akademik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Perwitasari. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pansus 12 DPRD Kabupaten Purworejo mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pimpinan dan anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Purworejo, BPKPAD Kabupaten Purworejo, DINPUPR Kabupaten Purworejo, Baperida Kabupaten Purworjo, DinKPP Kabupaten Purworejo, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, dan PDAM Tirta Perwirasari.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari dengan perkembangan kebutuhan pelayanan masyarakat, dinamika peraturan perundang-undangan, serta tantangan pengelolaan badan usaha milik daerah di sektor penyediaan air minum. Perda Nomor 8 Tahun 2019 sendiri mengatur berbagai aspek terkait Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, mulai dari pembentukan, permodalan, tata kelola perusahaan, pelayanan hingga pengawasan.
Dalam rapat tersebut Pansus 12 bersama penyusun naskah akademik melakukan pendalaman terhadap substansi perubahan yang akan dimasukkan dalam Raperda. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta penyesuaian ketentuan yang diperlukan agar Perumda Air Minum Tirta Perwitasari dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara lebih optimal.
Ketua Pansus 12 menyampaikan bahwa naskah akademik menjadi landasan penting dalam penyusunan Raperda, sehingga setiap perubahan yang diusulkan memiliki dasar hukum dan kajian yang komprehensif. Melalui pembahasan yang mendalam, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari sebagai salah satu BUMD strategis di Kabupaten Purworejo.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahapan pembahasan berikutnya sebelum Raperda diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo.