Hari Kamis, 11 Desember 2025 — Pansus 9 DPRD membahas 2 raperda yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9 Ajeng Dewi Purnamasari didampingi Wakil Ketua Timbul Susilo dan Sekretaris Ivan Fatchan Gani Wardhana dan diikuti oleh semua anggota Pansus 9.
Perangkat Daerah yang hadir pada pembahasan ini yaitu dari DPPAPMD, Bagian Hukum Setda dan Perwakilan Camat. Pada rapat pembahasan ini juga dihadiri perwakilan kepala desa dan Pengurus PPDI Kabupaten Purworejo untuk memberikan masukan terkait dengan materi 2 raperda terkait desa.
Semoga dengan pembahasan 2 raperda terkait desa ini nantinya dapat memberikan acuan terkait dengan regulasi yang benar-benar implementatif dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa.