Semarang – Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda serta empat Perangkat Daerah pemrakarsa, yaitu BPKPAD, Dinporapar, Disperintransnaker, dan DinsosdukKB, menghadiri Desk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah pada Hari Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah, sekaligus melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap usulan rancangan peraturan daerah yang diajukan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Desk Propemperda tersebut diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sesuai jadwal undangan, yaitu Hari Jumat sampai dengan Rabu, 7–12 November 2025, dengan pembagian sesi untuk masing-masing daerah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kabupaten Purworejo memaparkan kesiapan serta kelengkapan dokumen usulan Raperda Tahun 2026 dari empat OPD pemrakarsa, termasuk aspek perencanaan, urgensi pembentukan regulasi, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan terkait harmonisasi, sinkronisasi, serta teknik penyusunan produk hukum agar proses pembentukan Peraturan Daerah berjalan efektif, terarah, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan desk ini diharapkan penyusunan Propemperda Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dapat semakin terstruktur, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah.