Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinkronisasi antar perangkat daerah dalam penyusunan materi muatan Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini diharapkan pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertib pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purworejo.